Friday, January 8, 2010

Pendapatan Daerah dari Kuburan


Ada berita menarik yang membuat saya terheran-heran baik membacanya maupun memikirkannya, membayangkannya pun kayaknya pun aneh.

Berikut adalah salah satu cuplikan kolom beritannya;


Lahan makam seluas 477.396 meter persegi yang dimiliki Pemkot Malang, Jawa Timur, menjadi salah satu bidikan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD daerah itu pada tahun 2010, dan target PAD yang dibebankan daerah itu dari sektor retribusi pemakaman setiap tahun terus dinaikkan, di tahun 2009, target PAD dari lahan pemakaman umum sebesar Rp 4,19 miliar dan tahun 2010 akan ada kenaikan 12,5 persen.



 Aneh sekali berita tersebut, dan lebih anehnya lagi;

Keluarga almarhum diharuskan untuk melakukan registrasi penggunaan tempat pemakaman umum (TPU) setiap dua tahun sekali, jika tidak diregistrasi, maka makam akan digusur dan diisi oleh "penghuni" baru dengan ketentuan yang berlaku.

Dan juga telah ada Perdanya;

Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan, nominal registrasi masing-masing TPU bervariasi diantaranya di TPU Sukun sebesar Rp 15.000,00 per dua tahun sekali, TPU Samaan dan Kasin sebesar Rp 10.000,00 sementara TPU lainnya sebesar Rp 7.500,00.

Yang terpikir di diri kita tentunya, hidup di dunia butuh biaya, begitu juga dengan mati harus ada ekstra biaya kalau tidak mau kita kena gusur.

Repot juga ya misalkan bagi kehidupan orang miskin, harus lebih dini mempunyai tabungan biar tidak kena gusur saat meninggal dunia.

Bagaimana bagi para kalangan ”Keluarga yang Tak Mampu Beregristrasi” !!! Tenangkah si-Mayit di alam kubur sana? Cemaskah mereka bila kena gusur?

reff: kompas.com



Comments :

0 comments to “ Pendapatan Daerah dari Kuburan ”


Post a Comment

Thanks for Your Comment!